PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.
Program ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah, secara spesifik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.
PROPER bukanlah pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana, melainkan merupakan instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Proses Penilaian PROPER
Pemerintah akan menilai program lingkungan perusahaan kemudian menggolongkannya ke dalam warna-warna yang akan mempengaruhi reputasi atau citra perusahaan. Setidaknya, terdapat 5 warna yang menggambarkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, antara lain:
Peringkat Emas
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai hasil yang sangat memuaskan.
Peringkat Hijau
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi hasil penilaian tahap II sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) huruf b Permen LHK 1/2021.
Peringkat Biru
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Merah
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Hitam
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berarti.
Dari tingkatan warna di atas diketahui bahwa perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, hijau, dan biru mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.Sedangkan bagi yang mendapatkan peringkat merah dan hitam menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak taat mengelola lingkungan hidup.
Namun, bagi perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam dapat saja naik peringkat. Namun setiap perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam diberikan waktu sanggah pada PROPER. Waktu sanggah berperan sebagai hak jawab dari setiap perusahaan bersangkutan untuk menjelaskan atau bahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di wilayah perusahaannya. Apabila jawaban diterima, perusahaan tersebut bisa naik peringkat untuk mencapai peringkat biru dan dinyatakan taat.
